|
Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Hipnoterapi Indonesia
Dibawah ini adalah Anggaran Rumah Tangga yang merupakan tatanan bersikap dan bertindak bagi angggota Asosiasi Hipnoterapi Indonesia.
Bagian A - ASAS ETIS - Anggota akan melindungi hak-hak klien, menjaga harkat dan martabat umat manusia, dan menginformasikan kode etik ini ditempat kerja.
- Anggota mau menerima keanekaragaman berbagai macam hal yang terjadi pada lingkungannya dan menjauhkan dirinya dari sikap diskriminasi
- Anggota menghormati kebebasan pribadi klien dan menjaga informasi rahasia yang didapat saat dia bekerja.
- Anggota harus mendapatkan izin secara lisan atau tertulis dari klien sebelum melakukan sesi terapi.
- Anggota akan mengambil langkah untuk merawat dan mengembangkan standar professional yang tertinggi, baik secara kompetensi maupun integritas pengetahuan dan teknik hypnotherapeutic menuju karir yang professional, sesuai sepengetahun dan kesepakatan dari pimpinan Asosiasi Hipnoterapi Indonesia.
- Anggota akan mematuhi undang-undang negara Republik Indonesia yang berlaku.
Bagian B - TANGGUNG JAWAB ETIS
1. Tanggung jawab kepada Klien - Anggota memberikan pemahaman tentang hipnosis, hal apa saja yang akan dilakukan, keterbatasan dan risiko dan menghindarkan klien dari kerugian akibat proses terapi.
- Anggota akan memberikan kewenangan penuh dan menganjurkan klien membuat keputusan secara tertulis di materai yang bertanggung jawab untuk kepentingan mereka sendiri.
- Anggota harus membangun dan menjunjung batas profesional dengan klien. Batas seperti itu juga berlaku di luar hubungan terapi.
- Apabila ada permasalahan atau kondisi yang dihadapi tidak sesuai dengan kompetensi anggota, maka anggota wajib menyerahkan kepada seseorang yang kompeten sesuai dengan permasalahan atau kondisi yang dihadapi.
2. Pemerasan atau pemaksaan
- Hipnoterapis atau anggota Asosiasi tidak boleh melakukan pemerasan terhadap klien dengan cara apapun.
- Hipnoterapis tidak menerima segala macam bentuk pembayaran, seperti refrensi, selain pembayaran sesuai dengan jasa terapi yang diberikan.
- Hubungan sex dengan klien, adalah hubungan yang tidak dapat diterima dan tidak etis.
- Apabila ada anggota yang telah melakukan hubungan sex dengan klien, akan dikeluarkan dan dipantau selama setahun, untuk dipertimbangkan untuk menjadi anggota, bila yang bersangkutan mengajukan.
3. Kerahasiaan - Anggota tidak boleh menyebar luaskan informasi rahasia seorang klien kepada profesional lain, tanpa izin dari klien tersebut, kecuali apabila keselamatan fisik klien sedang terancam serius. Anggota harus secara jelas mengetahui batasan kerahasian informasi sebelum menyebarkannya kepada profesional lain.
- Anggota mempunyai informasi pribadi tentang klien, entah itu didapat dari klien langsung ataupun hanya kesimpulan, dapat berupa informasi secara lisan, tertulis, atau dicatat dalam bentuk lain yang didapat dari hasil komunikasi dengan klien. Semua data yang tersimpan, entah ditulis aau bentuk lain yang mana pun, perlu dilindungi dengan sungguh – sungguh.
- Klien yang masih dalam masa terapi, tidak boleh ada yang mengawasi kecuali membantu melaporkan keadaan klien tersebut ke anggota yang bersangkutan. Hal ini juga berlaku untuk pengawasan secara langsung dan dalam bentuk lain suara ataupun gambar atau rekaman.
- Pengecualian pada kondisi tertentu kerahasiaan informasi klien dapat disebarkan kepada pihak lain, bila anggota melihat ada tindakan klien tersebut akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Di situasi seperti ini hendaknya anggota menghubungi pihak yang berwajib.
- Anggota sanggup menjaga kerahasiaan klien, meski klien telah meninggal dunia, kecuali ada pertimbangan lain secara hukum.
- Adanya perlakuan istimewa terhadap informasi klien, apabila informasi tersebut ditulis secara spesifik untuk di sebar luaskan. Anggota haruslah izin atau berkonsultasi terlebih dahulu kepada klien yang bersangkutan.
- Anggota dan pengawas haruslah menjaga hak-hak klien dan apabila ada informasi yang akan disebarluaskan, dan setiap inforamsi yang akan di sebarluaskan sebelumnya untuk berkonsultasi terlebih dahulu hingga tercapainya kesepakatan
4. Relasi dengan klien
- Sesi terapi hanya dilakukan secara profesional, tidak dilakukan berdasarkan adanya hubungan antar terapis dan klien.
- Perjanjian antara klien dan terapis haruslah realistik yaitu tentang jumlah sesi terapi kepada klien, sebab hal itu tegantung dari tingkat kesulitan permasalahan yang akan dihadapi
- Segala hal yang berhubungan dengan publikasi baik secara materi, tertulis, maupun lisan, haruslah sesuai dengan pelatihan hipnoterapi dan kulifikasi dan pengalaman yang relefan dari anggota.
- Saat melakukan periklanan, haruslah mencantumkan informasi yang sesuai fakta yang ada dan menjelaskannya. Tidak boleh memberikan informasi yang berlebihan dan mencamtumkan jaminan kesuksessan atau sejenisnya.
- Pendapat Anggota dan informasi anggota kepada pihak lain melalui pers, radio, televisi atau media komunikasi lainnya, harus ada kesepakatan tertulis dengan ketua.
- Apabila anggota menyatakan suatu pendapat didepan publik, tidaklah mengatas namakan Asosiasi Hipnoterapi Indonesia, tetapi murni sebagai perorangan.
- Anggota yang mungkin akan memberikan pelatihan, bercerita kepada yang lain atau publik, atau menerbitkan suatu kasus permasalahan atau bagian kasus tertentu dari klien, haruslah tetap menjaga kerahasiaan dengan cara nama tersamar.
- Anggota bertanggung jawab atas segala hal yang ditawarkan kepada klien, tentang hubungan relasi yang akan terjadi antar klien dan terapis, harga yang ditawarkan, dan kondisi yang akan dialami oleh klien dan lamanya klien dalam melakukan sesi terapi.
- Kesepakatan harga harus ada tanda persetujuan tertulis dengan klien.
5. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri Sebagai Terapi - Anggota mempunyai tanggung jawab terhadap diri sendiri untuk menjaga keefektifan, perasaan dan kemampuan diri sendiri dalam menolong klien.
- Anggota seharusnya tidak melakukan terapi apabila dirinya dalam keadaan tidak sehat secara emosional maupun fisik, contohnya sakit, dalam pengaruh obat atau penyebab lainnya.
- Anggota diawasi oleh seorang pengawas yang telah disetujui Asosiasi Hipnoterapi Indonesia dan akan mempergunakan pengawasan untuk mengembangkan ketrampilan mereka sebagai seorang ahli terapi, mengamati perbuatan dan mempertanggung jawabkan tindakannya. Pengawasan ini dijalani apabila ada kasus yang belum dapat ditangani oleh anggota dan ingin diselesaikan oleh anggota yang bersangkutan.
6. Tanggung Jawab Sebagai Anggota
- Anggota seharusnya tidak merusak kepercayaan pribadi, baik saat bertugas sebagai seorang terapi atau bekerja sebagai profesional lainnya.
- Anggota berpegang teguh terhadap kode etik Asossiasi Hipnoterapi Indonesia dan apabila melakukan tindakan yang tidak etis, anggota dapat ditarik keluar dari keanggotaan Asosiasi Hipnoterapi Indonesia.
- Anggota tidak boleh menghalangi klien untuk mendatangi terapis lainnya,. Anggota seharusnya tidak merusak hubungan klien dengan koleganya. Anggota seharusnya menghargai hak klien terhadap pendapat orang lain.
- Anggota yang dicurigai melakukan tindakan tidak etis oleh terapi lainnya, pada kejadian pertama, membertitahukan Asosiasi Hipnoterapi Indonesia, untuk dilaporkan kepada instansi lain seperti polisi, departemen pelayanan sosial, & Dinas Kesehatan setempat, sehingga tindakan tersebut dapat diketahui oleh instansi pelayanan masyarakat lainnya.
- Anggota seharusnya mempunyai alasan yang jelas untuk membantah pendapat dari kolega Hipnoterapi atau profesi profesional lainnya.
- Anggota tidak boleh seorang peminum alkohol, pengguna narkoba dan psikoterapi yang sejenisnya.
7. Tanggung jawab anggota pada masyarakat luas.
- Anggota akan bekerja dengan Undang- Undang yang ada selama ini.
- Anggota mengambil langkah yang bijaksana sesuai undang – undang yang berlaku selama ini., sebab setiap langkah yang diambil dapat mempengaruhi kinerja.
- Anggota harus berkomitmen melindungi masyarakat luas dari praktek – praktek yang tidak berkompeten dan tidak menjujung tinggi kehormatan dengan menggunakan instansi profesional yang sesuai.
Bagian C- Pegawai Hipnoterapis - Penanggung jawab / atasan tempat praktek/ pendidikan Hipnoterapi dimanapun dalam mempekerjakan sesorang, seseorang tersebut haruslah diberikan informasi tentang tanggung jawab yang berhubungan dengan psikologis & hipnoanalytical dalam menawarkan pelayanannya.
- Kerahasiaan klien haruslah dijaga dan terapis haruslah menjaga kunci tempat penyimpanan data & password komputer yang menyimpan data klien, agar tidak mudah dijangkau oleh siapapun.
Bagian D – Prinsip mengajar yang berhubungan dengan Hipnoterapis
- Tidak ada program pelatihan hipnoterapi tanpa seijin Asosiasi Hipnoterapi Indonesia.
- Anggota tidak meminta bayaran apabila ada murid yang dia didik atau uji meminta konsultasi tentang hipnoterapi.
- Anggota tidak meminta individu untuk menjadi subjek dikelas atau demo saat pelatihan, apabila merasa terganggu / tidak berkenan.
- Anggota saat melakukan demonstrasi/peragaan didepan para murid/siswa, selalu menghimbau kepada murid/ siswa untuk tetap melindungi & menghormati hak pribadi klien.
- Segala bentuk ijin dan ijin pelatihan haruslah mengajukan surat tertulis dan ditujukan kepada sekertaris selambat-lambatnya 28 hari sebelum pelaksanaan.
- Semua anggota haruslah melaksanakan seluruh kriteria peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Semua bentuk penolakan harus tertulis dan diberi dasar alasan secara tertulis dengan alasan jelas.
- Keberatan keputusan tentang permohonan anggota dalam bentuk tertulis harus diajukan ke Assossiasi Hipnoterapi Indonesia dalam waktu 28 hari sejak surat keberatan ditulis.
- Anggran Rumah Tangga ini tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Assosiasi Hipnoterapi Indonesia yang di hadapan Hj. R. Ay. Sri Hartini. SH, Notaris Surabaya.
|